Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Tujuan UKK adalah :
- Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran
- Mengetahui pencapaian kurikulum
Dalam kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait.
Berikut ini link UKK untuk kompetensi keahlian Multimedia:
1. Instrumen Verifikasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) Instrumen TUK MM
2. Panduan Penilaian Panduan Penilaian
3. Soal UKK Soal MM 2022
Selamat belajar buat anak-anak didik kami, semoga terlatih, terampil dan kompeten.
No comments:
Post a Comment